Digital Date Time Clock

Selasa, 10 Januari 2012

Manajemen Sumber Daya Manusia


     1. Macam-macam Sumber Daya Manusia 

Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department.

Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
              
     2. Perkembangan Sumber Daya Manusia

Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia – bukan mesin – dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll. Unsur MSDM adalah manusia.

Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi.Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas).
Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia terdiri dari 4 tujuan:

1.       Tujuan Internasional
Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan manajemen sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia.

            2.   Tujuan Fungsional
Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika manajemen sumber daya manusia memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.

3.   Tujuan Sosial
Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan hambatan-hambatan.

4.   Tujuan Personal
Ditujukan untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi.

     3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi

Sumber tenaga kerja terdiri dari:
a.      Dari dalam Perusahaan
b.      Teman-teman Para Karyawan
c.       Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
d.      Lembaga Pendidikan
e.      Mayarakat Umum

Pengembangan Karyawan

Untuk lebih meningkatkan keterrampilan kerja dengan harapan agar tingkat produktivitas bertambah, mengurangi tingkat kecelakaan, mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil), meningkatkan gairah kerja.
Terdapat 2 metode pengebangan karyawan yaitu: dilakasanakan didalam dan oleh peruusahaan sendiri, serta dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.

Kompensasi

Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberiakan untuk mencapai tujuan perusahaan beruapa upah dan gaji. Tiga macam teori upah ekonomi yaitu:

1.    Teori pasar, upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.

2.  Teori standard hidup, upah harus memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup yang layak.

3.   Teori kemampuan untuk membayar, tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah

Faktor-faktornya yaitu: pasar tenaga kerja, tingkat upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan, tingkat keahlian yang diperlukan, situasi laba perusahaan, peraturan pemerintah.

Metode pengupahan

a.   Upah langsung, yaitu upah yang paling sederhan, yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertent, harian, mingguan, bulanan dan bahkan tahunan.
b.    Gaji ( wage), lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tungkat upah perjam, tamapa memperhatikan kualitas dan kuantintas produk yang dihasilkan.
c.   Upah satuan ( priece work), upah yang dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
d.   Komisi, uang yang dibayarkan untuk setiap unit barang yang terjual dan bahkan unit yang dapat diproduksi.
e.  Premi shift kerja (shift premium), upah diberikan kepada karyawan kerena bekerja diluar jam kerja nolmal.
f.    Tujuan tambahan, untuk menarik karyawan berkerja di perusahaan dalam waktu yang lama.

Upah Intensif

Adalah untuk mendorong karyawan agar berkerja denga lebih produktif. Karakteristik pokok dari upah insetif yang baik adalah: harus mnujukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka, harus dapat dipakai untuk menjumpai tujuan produktif per karyawan secara layak, tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan denga biaya produksi rendah.

Macam-macam bentuk upah intensif:

a.      Full Participation Plan
Merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.

b.      Group Incentive Plan
Insentif ini diberiakn kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menujukan hasil yang menguntungkan seperti: peningkatan produktivitas, penurunan biaya tenga kerja per unit, perbaikan kualitas produk, penguruangan tingkat kerusakan produk yang dihasilakan.

     4. Hubungan Perburuhan

Hubungan Perburuhan Pancasila

Peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.

    Bila terjadi ketidak-sekepakatan antar peburu dan manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu:
·         Boikot (untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi),
·         Pemogokan (berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan),
·         Penghasutan (untuk mendukung pemogokan yang dilakukan),
·  Memperlambat kerja (dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produkyang dihasilakan).

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pada umumnya buruh dalam posisi lemeh, untuk mengatasinya manajemen harus dihadapi oleh para pburuh secara bersama-sama dengan mengadakan perjajian kerja bersama (Collective Labor Agreement).

Hak-hak Buruh

Berikut ini adalah hak-hak yang diterima oleh buruh, antara lain:
1.      Besarnya gaji/upah minimal
2.      Tunjangan-tunjangan yang harus diterima
3.      Hak untuk mendapatkan santuna kecelakaan di temapt kerja
4.      Hak untuk mendapat promosi dengan sistem penilaian yang adil
5.      Hak untu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melelui program training yang diberiakan oleh perusahaan
6.      Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar kemauan sendiri
7.      Besar pesangon

     5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sebelum mengatahui mengapa para pekerja mendirikan serikat para pekerja kita cari tahu trelebih dahulu apa itu serikat pekerja.
Serikat pekerja adalah Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja.

Alasan para pekerja mendirikan serikat pekerja adalah untuk :
·         Melindungi dan membela hak kepentingan kerja
·         Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersana dengan manajemen/pengusaha
·         Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
·         Mengupayakan agar manajemen/pmgusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

     6. Perserikatan Saat Ini

Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali.Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.

Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.

     7. Hukum-hukum yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer

Terdiri dari:
a.      Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).

b.      Union Shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.

c.       Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan antara lain :
·         Undang-undang
·         Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP, KEPPRES.
·         Kebiasaan, adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
  •    Syarat materil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang
  •    Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
  •      Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
  •      Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
  •      Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

     8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Disahkan dalan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlandaskan serikat pekerja.

sumber:

http://tri-winarti.blogspot.com/2011/11/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html

http://ibell-curhat.blogspot.com/2011/10/manajemen-sumber-daya-manusia-1-macam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar