Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu proses yang sistematik, untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-perryataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, oleh orang yang berkompenten dan
independen serta peyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Alvin A Arens dan James K Loebbecke,
pengertian auditing adalah proses pengumpulan dan penilaian bahan bukti tentang
informasi untuk menentukan dan melaporkan keseuaian informasi dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Pengertian Jasa Audit
Jasa Audit adalah suatu proses sistematis
mendapatkan & mengevaluasi bukti2 secara obyektif sehubungan dengan asersi
atas tindakan & peristiwa ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian
antara asersi2 tsb, dan menetapkan kriteria serta mengomunikasikan hasilnya
kepada pihak2 vang berkepentingan.
Tujuan Audit
Menurut
Arens
Tujuan
audit laporan keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa
laporan keuangan tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan
standar yang berlaku secara umum.
Menurut
PSA No. 02
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tujuan audit dimaksudkan sebagai kerangka kerja bagi
auditor dalam mengumpulkan bahan bukti kompeten yang cukup yang disyaratkan
dalam standar pekerjaan lapangan dan memutuskan bahan bukti yang pantas
dikumpulkan sesuai dengan penugasan.
Tujuan
audit tersebut dapat dibedakan menjadi :
·
Tujuan audit
umum transaksi. Terdiri dari eksistensi, kelengkapan, akurasi, klasifikasi
serta posting dan perkiraan .
·
Tujuan audit
khusus transaksi. Menerapkan tujuan umum pada kelompok transaksi/ siklus.
Tipe-tipe Jasa Audit
1. Audit Keuangan
Audit atas transaksi dan/atau
catatan akuntansi dan/atau laporan keuangan untuk memastikan transaksi tersebut
telah diotorisasi, disajikan dalam catatan akuntansi, dan diungkapkan dalam
laporan keuangan secara tepat dan akurat. SAI memberikan pendapat atas
kewajaran transaksi, catatan keuangan, dan/atau laporan keuangan.
2. Audit Operasional (Kinerja)
Audit Operasional bertujuan untuk
menentukan bagaimana suatu unit mampu mengelola penggunaan sumber daya
(kekayaan) unitnya secara ekonomis, efektif dan efisien dalam memenuhi misi dan
tujuan Universitas. Pengelolaan sumber daya yang dimaksud meliputi prosedur,
proses, dan kinerja personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan tersebut.
3. Audit Pengadaan
Audit pengadaan adalah salah satu
fungsi dari Satuan Audit Internal yang bertugas terhadap pengawasan
(monitoring) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan
Universitas Gadjah Mada. Pengawasan yang dilakukan oleh SAI meliputi seluruh
proses pengadaan barang/jasa dari pemeriksaan RAB sampai dengan penyerahan
barang/jasa yang diminta. Audit fisik merupakan bagian dari audit kepatuhan.
SAI memberikan opini atas kepatuhan pengadaan barang.
4. Audit Sistem Informasi
Mereview pengendalian internal dari
sistem informasi dan bagaimana orang menggunakan sistem tersebut.Audit yang
dilakukan berupa evaluasi sistem input, output dan proses, backup dan recovery
plan, sistem keamanan dan fasilitas komputer.Audit dapat dilakukan pada sistem
yang sudah ada maupun yang baru dikembangkan.SAI memberikan rekomendasi atas
perbaikan sistem informasi yang digunakan.
Auditor Kompeten
Harus mempunyai kemampuan memahami kriteria yang
digunakan serta mampu menetukan jumlah bahan bukti yang dibutuhkan untuk
mendukung simpulan yang akan diambilnya.
Auditor Independen
Harus mempunyai sikap mental independen, sekalipun
ia ahli, apabila tidak mempunyai sikap independen dalam mengumpulkan informasi
akan tidak berguna, sebab informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan
hasruslah tidak bias.
Merupakan tujuan yang harus selalu diupayakan, dan
itu dapat dicapai sampai tingkat tertentu.
Struktur Hubungan Antara Auditor Eksternal, Klien dan Pemakai
Laporan Keuangan
Struktur Hubungan antara auditor
pemerintah (BPKP, Kliennya, dan Pemakai Informasi Keuangan)
Struktur Hubungan antara auditor
pemerintah (BEPEKA, Kliennya, dan Pemakai Informasi Keuangan)
Jasa Yang Dihasilkan oleh Profesi
Akuntan Publik
1.
Jasa Penjaminan (Assurance
Service)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan
memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan
keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan
mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka
lakukan.
Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa
penjaminan harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan
dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi
akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain. Contoh jasa
penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen,
jasa pemeringkatan televisi (television
rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio
rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut
sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan
di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.
Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang
diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor independen
telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan keuangan
historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan jasa
auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen
Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan
atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan
perusahaan dan penjaminan tentang pengawasan web site. Salah satu
jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor
independen adalah jasa atestasi.
Jasa Atestasi
(Attestation)
Jasa atestasi (attestation
services) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam hal
yang signifikan dengan kreterian yang ditetapkan. Atestasi merupakan jenis jasa
penjaminan yang dilakukan profesi akuntan publik atau auditor independen
dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang
keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga
bentuk jasa atestasi, yaitu :
a.
Audit atas
Laporan Keuangan Historis
Audit
atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang
dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan
tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing
merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh
profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa
penjaminan lainnya.
b.
Penelaahan (review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan
(review) atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi
yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak
perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan
biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan
jaminan yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan
yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian
dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan
tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik
atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
c.
Jasa Atestasi
Lainnya
Profesi
akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa
atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari
auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan
independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan),
contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa
oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa
debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum
dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga
melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering
diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan
jasa penjaminan lain yang diberikan profesi akuntan publik atau
auditor independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut
mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan
jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya
ialah bahwa akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk
menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan
tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam
penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan
relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak
lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa
atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang
dipakai para pengambil keputusan.
2.
Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Sumber
:
sip
BalasHapusijin copy ya mas untuk artikel. thx
BalasHapus"BIMTEK AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA BAGI TENAGA PEMERIKSA DAN APARATUR PENGAWASAN"
BalasHapusJADWAL BIMTEK JAKARTA :
Senin – Selasa, 19 – 20 Oktober 2015
Senin – Selasa, 2 – 3 November 2015
Senin – Selasa, 16 – 17 November 2015
Senin – Selasa, 14 – 15 Desember 2015
Senin – Selasa, 28 – 29 Desember 2015
JADWAL BIMTEK BANDUNG :
Senin – Selasa, 26 – 27 Oktober 2015
Senin – Selasa, 9 – 10 November 2015
Senin – Selasa, 23 – 24 November 2015
Senin – Selasa, 7 – 8 Desember 2015
Senin – Selasa, 21 – 22 Desember 2015
PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 516A0D34) Website : www.lek2pn.org | www.lek2pndiklat.com
http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-audit-atas-pengadaan-barang-dan-jasa-bagi-tenaga-pemeriksa-dan-aparatur-pengawasan/