1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan harus dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hokum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpang siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaandan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya. Tetapi yang perlu diingaat walaupun secara hokum tidak ada pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kealancaran dan kelangsungan uaha perusahaan.
Perusahaan perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut:
· Kebaikan:
Ø Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
Ø Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Ø Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh perusahaan lain.
· Keburukan:
Ø Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø Kemampuan manajemen tarbatas terutama jika berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
Ø Sumber daya terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumber dan dari beberapa orang.
Ø Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
b. Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16, Firma didefinisikan sebagai berikut:
Perseroan firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota firma merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga angora berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota yang baru.
· Kebaikan:
Ø Fungsi pimpinandapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
Ø Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
Ø Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
Ø Jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.
· Keburukan:
Ø Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
Ø Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yagn lain.
Ø Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana system keanggotaannya sebagai berikut:
· Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah pengurus yang aktif dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar disbanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
· Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif, dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pegelolaannya kepada General Partner, sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor. Sedangkan jika perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Persekutuan komanditer juga mempunyai kebaikan dan keburukan sebagai berikut:
· Kebaikan:
Ø Pendirian mudah.
Ø Jumlah sumber dana yang ada besar.
Ø Manajemen baik karena bisa diverifikasi.
Ø Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan berkembang juga besar.
· Keburukan:
Ø Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yng kurang bonafid.
Ø Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
Ø Kelangsungan hidup tidak menentu.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
· Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
· Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat finan.
· Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” di mana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaraya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukkan semakin besar jumlah saham yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang diperolehnya. Keputusan rapat ditentukan dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati sebelumnya (misalnya: 2/3suara terbanyak), jika seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan ( disebut “PROXY” ) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
· Penunjukkan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untukmengontrol perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Oleh karena itu, komisaris sebagai pemegang mandate dari pemeegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika benr-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris adalah sebagai berikut:
Ø Melakukan pengwasan secara umum.
Ø Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
Ø Mengontrol perilaku para direktur.
· Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board of Directors) melalui rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
Ø Mengelola kekayaan perusahaan.
Ø Mengelola atau memanajemen usaha-usaha perusahaan.
Ø Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di luar pengadilan.
· Saham Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan melaui Bursa Efek atau langsung atar pemegang saham.
Kebaikan dan keburukan Perseron Terbatas adalah sebagai berikut:
· Kebaikan:
Ø Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
Ø Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjamin sseluruh harta kekayaan milik pribadi.
Ø Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
Ø Penglolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Ø Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.
· Keburukan:
Ø Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
Ø Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan peusahaan dan kesulitan akan sealu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
Ø Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Pembagian Perseroan Terbatas da 2 bagian yaitu:
· PT Tertutup yaitu suatu perusahaan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero, dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
· PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
e. Perusahaan Negra (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no: 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang di mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan odari kekayaan Negara.
Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
· Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjang perbandinga yag rasional.
· Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan Negara dan disahkan oleh menteri Negara yang bersangkutan.
· Telah melunasi semua hutang kepada kas umum Negara.
· Ada harapan untuk mengembangkan usahaya lagi.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha Negara,yaitu:
· Perusahaan Jawatan (Perjan).
· Perusahaan Perseroan (Persero).
· Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan Negara yang pengelolaan modalnya dan ekxploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja belanja Negara, serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian, dsb.
Perusahaan Umum
Perum adalah perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.
f. Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi di mana pegertian koperasi menurut Undang-undang Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekoomirakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Adapun fungsi-fungsinya sebagai berikut:
· Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
· Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
· Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
· Alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Bentuk koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
· Dilihat dari fungsi yang dilakukan:
Ø Koperasi Produksi
Ø Koperasi Konsumsi
Ø Koperasi Kredit
· Dilihat dari luas daerahnya:
Ø Koperasi Primer
Ø Koperasi Pusat
Ø Gabungan Koperasi
Ø Induk koperasi
2. Lembaga Keuangan
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah Negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang No. 14 / 1967 Pasal 1 ialah, semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan.
3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
a. Bentuk-bentuk Penggabungan
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya: Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu/penggabungan vertical dan kebaikannya disebut integrasi ke hilir/penggbungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah:
· Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
· Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
2. Penggabungan Horisontal Paralelisasi
Adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
· Mengurangi kelebihan kapasitas
· Menekan biaya distribusi
· Memperluas pasar
b. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
c. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust dalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perussahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank PembangunN Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
2. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan,dan memperluas atau menguasai pasar. Berikut ini macam-macam Kartel antara lain:
· Kartel wiilayah, adalah penggabung yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
· Kartel produksi, adalah penggabungan yang bertujuan untuk memyelenggarakan produksi bersama secara missal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
· Kartel bersyarat atau kartel kondisi, adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produk.
· Karte; harga, adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
· Kartel pembelian dan penjualan, adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
3. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
4. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaanyya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang sangat besar.
5. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah gabungan beberapa badan usaha yang tujuannya mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
6. Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
7. Joint Venture
Joint Venture adalah penggabungan beberapa beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
8. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
d. Cara-cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegag saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham yang mengambil alih.
Jenis-jenis merge:
· Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh: Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
· Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh: pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer. Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo, Bank Danamon, Bank Permata.
· Merger Kongomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh: perusahaan pengobatan alternative bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
3. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, Sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone. Pizza Hut diakuisisi oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.