Digital Date Time Clock

Senin, 18 November 2013

RENCANA PEMPROV DKI JAKARTA MENERAPKAN JAM BELAJAR MALAM UNTUK PARA SISWA



Rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan jam belajar bagi siswa, mulai pukul 19.00-21.00 WIB, terus mendapat dukungan. Namun, pemerintah diharapkan dapat memberikan dispensasi tertentu bagi siswa yang melaksanakan kegiatan belajar pada jam itu di luar rumah.

Menurut pengamat pendidikan, Mohammad Abduhzen, akan ada dampak (positif) pada kualitas pendidikan meskipun akan sangat lama. Tapi, tetap perlu kita apresiasi. Artinya, pemerintah memiliki perhatian terhadap pendidikan, khususnya pada anak-anak di bawah umur.

Menurutnya, penerapan jam malam juga akan berdampak kepada orangtua siswa sehingga dapat mengawasi proses belajar anak-anak mereka di rumah. Dengan demikian, tidak akan ada anak-anak yang akan coba mencuri-curi kesempatan untuk tidak belajar dan memilih melakukan kegiatan lain, seperti bermain game atau pergi bersama teman-temannya.

Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00. Dimana ketika waktu menunjukan pukul 19.00 WIB, akan ada alarm TV untuk dimatikan agar semua anak-anak bisa belajar.

Untuk tahap awal, akan diuji cobakan di 10 lokasi. Mengenai sanksi bagi yang melanggar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku masih merumuskannya, namun sanksi ringan di antaranya berupa teguran guru juga akan diwacanakan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, dalam menjalankan program ini, pengawasan dilakukan secara bersama, baik itu oleh orangtua maupun oleh masyarakat di lingkungan setempat. Dia menyatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada anak yang melanggar tetapi sanksi yang akan diberikan bersifat edukasi dan bukan fisik.

Untuk pengawasan, Taufik juga akan memberikan pelatihan khusus bagi tokoh masyarakat dan organisasi di tingkat RT. "Kami mau melibatkan ketua RT, Karang Taruna, PKK dan organisasi keagamaan seperti remaja masjid. Nanti mereka yang akan mengawasi," ungkapnya. Ia berharap pengawasan langsung ini justru lebih tegas di banding sanksi lainnya. "Kalau ada pelajar yang ditegur pak RT kan mereka akan malu. Ini juga sanksinya lebih humanis," katanya.

Taufik menyatakan apabila uji coba wajib belajar ini berhasil maka program kebijakan tersebut akan mulai dilakukan secara menyeluruh di Jakarta. Taufik berharap semua masyarakat lebih paham dan sadar bahwa  pendidikan itu penting dan menjadi urusan bersama.

Rencana penerapan jam belajar malam itu mengemuka setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di tol Jagorawi pada tengah malam yang menewaskan tujuh orang, beberapa waktu yang lalu.

Belakangan rencana kebijakan jam malam pelajar yang akan diujicoba pada Oktober mendatang ini menimbulkan pro dan kontra. Pemprov DKI dinilai reaktif dalam menerapkan kebijakan tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan para siswa. Tokoh pendidikan Arief Rachman yang juga Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, menilai pemprov terlalu reaktif dalam membuat peraturan paska kecelakaan maut yang dialami AQJ, anak musisi Ahmad Dhani. "Saya menganggap niatnya positif, harus dihargai, tapi untuk pelaksanaannya nanti dulu. Harus ada penelitian yang komprehensif untuk menerapkan sebuah peraturan, kita harus terpelajar sedikit kalau mau buat aturan," kata Arief saat dihubungi VIVAnews, Kamis 26 September 2013.

Arief mengatakan, tidak adil rasanya jika pemprov tidak mengkomunikasikan masalah ini terlebih dahulu kepada para siswa. Jangan sampai siswa nantinya merasa dihakimi atas perilaku yang tidak dilakukannya. "Anak-anak itu suaranya harus didengarkan, harus diteliti secara cermat, sebab tidak semua siswa keluyuran setelah pulang sekolah. Kita sebagai orang dewasa jangan membuat aturan atas reaksi, harus teratur," kata dia.


Pendapat Para Siswa Mengenai Penerapan Jam Belajar Malam di DKI Jakarta

Kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam  dari pelajar yang ditemui VOA. Menurut seorang siswa bernama Nadia, “nggak setuju sih. Nanti kalau misalnya mau buat acara pensi (pentas seni) , acara pensi biasanya kan sampai malam jadi susah. Jadinya kita sebagai murid buat acara yang apresiasi seni  gitu jadi ga bisa deh kalau ada peraturan kayak gini.” Siswa lain bernama Quraish mengatakan setuju, “karena memang pelajar tugasnya belajar. Lagian saya kalau malam memang tidak  boleh keluar sama ibu saya.”


Pendapat lain juga datang dari siswa bernama Devi dan Dimas, siswa SMP 97 Utan Kayu, Jakarta Timur. Menurut Devi, penerapan jam malam bagi siswa sangat baik untuk meminimalisasi perilaku negatif siswa. Ia pun meminta rekan-rekannya agar dapat mengambil hikmah positif atas peraturan jam malam bagi siswa itu. "Sekarang kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dimas juga setuju dengan aturan jam malam bagi siswa. Dia juga meminta agar pemerintah memberi dispensasi tertentu bagi siswa yang belajar di luar rumah. "Kan ada juga kita yang ikut pelajaran tambahan atau les. Sampai malam lagi. Seharusnya, ada pengecualian itu," katanya.


SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar