Rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
untuk menerapkan jam belajar bagi siswa, mulai pukul 19.00-21.00 WIB, terus
mendapat dukungan. Namun, pemerintah diharapkan dapat memberikan dispensasi
tertentu bagi siswa yang melaksanakan kegiatan belajar pada jam itu di luar
rumah.
Menurut pengamat pendidikan, Mohammad Abduhzen,
akan ada dampak (positif) pada kualitas pendidikan meskipun akan sangat lama.
Tapi, tetap perlu kita apresiasi. Artinya, pemerintah memiliki perhatian
terhadap pendidikan, khususnya pada anak-anak di bawah umur.
Menurutnya, penerapan jam malam juga akan
berdampak kepada orangtua siswa sehingga dapat mengawasi proses belajar
anak-anak mereka di rumah. Dengan demikian, tidak akan ada anak-anak yang akan
coba mencuri-curi kesempatan untuk tidak belajar dan memilih melakukan kegiatan
lain, seperti bermain game atau pergi bersama teman-temannya.
Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur
Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang
Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik
anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap
hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00. Dimana ketika waktu
menunjukan pukul 19.00 WIB, akan ada alarm TV untuk dimatikan agar semua
anak-anak bisa belajar.
Untuk tahap awal, akan diuji cobakan di 10
lokasi. Mengenai sanksi bagi yang melanggar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) itu mengaku masih merumuskannya, namun sanksi ringan di antaranya
berupa teguran guru juga akan diwacanakan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,
Taufik Yudi Mulyanto, dalam menjalankan program ini, pengawasan dilakukan
secara bersama, baik itu oleh orangtua maupun oleh masyarakat di lingkungan
setempat. Dia menyatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada anak yang
melanggar tetapi sanksi yang akan diberikan bersifat edukasi dan bukan fisik.
Untuk
pengawasan, Taufik juga akan memberikan pelatihan khusus bagi tokoh masyarakat dan
organisasi di tingkat RT. "Kami mau melibatkan ketua RT, Karang Taruna,
PKK dan organisasi keagamaan seperti remaja masjid. Nanti mereka yang akan
mengawasi," ungkapnya. Ia berharap pengawasan langsung ini justru
lebih tegas di banding sanksi lainnya. "Kalau ada pelajar yang ditegur pak
RT kan mereka akan malu. Ini juga sanksinya lebih humanis," katanya.
Taufik menyatakan apabila uji coba wajib belajar
ini berhasil maka program kebijakan tersebut akan mulai dilakukan secara
menyeluruh di Jakarta. Taufik berharap semua masyarakat lebih paham dan sadar
bahwa pendidikan itu penting dan menjadi urusan bersama.
Rencana penerapan jam belajar malam itu mengemuka
setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di tol
Jagorawi pada tengah malam yang menewaskan tujuh orang, beberapa waktu yang
lalu.
Belakangan
rencana kebijakan jam malam pelajar yang akan diujicoba pada Oktober mendatang
ini menimbulkan pro dan kontra. Pemprov DKI dinilai reaktif dalam menerapkan
kebijakan tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan para siswa. Tokoh
pendidikan Arief Rachman yang juga Guru Besar Universitas Negeri Jakarta,
menilai pemprov terlalu reaktif dalam membuat peraturan paska kecelakaan maut
yang dialami AQJ, anak musisi Ahmad Dhani. "Saya menganggap niatnya positif,
harus dihargai, tapi untuk pelaksanaannya nanti dulu. Harus ada penelitian yang
komprehensif untuk menerapkan sebuah peraturan, kita harus terpelajar sedikit
kalau mau buat aturan," kata Arief saat dihubungi VIVAnews, Kamis 26 September 2013.
Arief
mengatakan, tidak adil rasanya jika pemprov tidak mengkomunikasikan masalah ini
terlebih dahulu kepada para siswa. Jangan sampai siswa nantinya merasa dihakimi
atas perilaku yang tidak dilakukannya. "Anak-anak itu suaranya
harus didengarkan, harus diteliti secara cermat, sebab tidak semua siswa
keluyuran setelah pulang sekolah. Kita sebagai orang dewasa jangan membuat
aturan atas reaksi, harus teratur," kata dia.
Pendapat Para Siswa Mengenai Penerapan Jam Belajar Malam di
DKI Jakarta
Kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam
dari pelajar yang ditemui VOA. Menurut seorang siswa bernama Nadia, “nggak
setuju sih. Nanti kalau misalnya mau buat acara pensi (pentas seni) , acara
pensi biasanya kan sampai malam jadi susah. Jadinya kita sebagai murid buat
acara yang apresiasi seni gitu jadi ga bisa deh kalau ada peraturan kayak
gini.” Siswa lain bernama Quraish mengatakan setuju, “karena memang
pelajar tugasnya belajar. Lagian saya kalau malam memang tidak boleh
keluar sama ibu saya.”
Pendapat lain
juga datang dari siswa bernama Devi dan Dimas, siswa SMP 97 Utan Kayu, Jakarta Timur.
Menurut Devi, penerapan jam malam bagi siswa sangat baik untuk meminimalisasi
perilaku negatif siswa. Ia pun meminta rekan-rekannya agar dapat mengambil
hikmah positif atas peraturan jam malam bagi siswa itu. "Sekarang
kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama
kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu
setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dimas juga setuju dengan aturan
jam malam bagi siswa. Dia juga meminta agar pemerintah memberi dispensasi
tertentu bagi siswa yang belajar di luar rumah. "Kan ada juga kita yang
ikut pelajaran tambahan atau les. Sampai malam lagi. Seharusnya, ada
pengecualian itu," katanya.
SUMBER :
- http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/05/1426234/Siswa.Jakarta.Dukung.Jam.Malam.asal.
- http://metro.news.viva.co.id/news/read/447110-model-penerapan-jam-malam-pelajar-ala-jokowi
- http://news.detik.com/read/2013/09/24/083044/2367355/10/penerapan-perda-wajib-belajar-di-jakarta-membuat-siswa-lebih-rajin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar